UU Cipta Kerja di Ujung Tanduk

PEDOMAN.id – Undang Undang Cipta Kerja Sejak disetujui menjadi UU pada 5 Oktober 2020 lalu, terus menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat baik dari sisi proses pembentukannya maupun substansinya. Dari sisi prosedur pembentukannya, draf UU Cipta Kerja telah beberapa kali mengalami perubahan baik dari sisi jumlah halaman maupun diduga substansinya yang kemudian terungkap ke publik.

Berikut poin penting Sidang Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja pada Kamis (25/11/2021) yang disiarkan melalui chanel Youtube Mahkamah Konstitusi RI sebagai berikut:

  • UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional. Namun dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlakunya kebijakan ini maka MK menyatakan UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstusional Bersyarat (dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil juga harus pertimbangkan tujuan pembentukan UU.
  • Para pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU. UU Cipta Kerja harus patuh terhadap proses pembentukan UU.
  • Jika tidak dilakukan perbaikan maka dinyatakan Inkonstitusional Secara Permanen.
  • Apabila dalam dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan maka UU atau pasal atau materi muatan yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja kembali berlaku.
  • Putusan MK juga menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.
  • MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibuslaw yang mempunyai sifat kekhususan. (adm)