Ingin Operasi Produksinya Diperpanjang, Vale Wajib Divestasi 51% Sahamnya

PEDOMAN.id – Kewajiban divestasi dengan kepemilikan saham 51% peserta Indonesia (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD) saham PT Vale merupakan kewajiban UU Minerba yang harus dilakukan. PT Vale wajib mendivestasikan sahamnya kepada Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD sebesar 51%.

“Apabila tidak mau, maka operasi produksinya dapat tidak diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2025 ketika KKnya berakhir,” ujar Pengamat Hukum Pertambangan Ahmad Redi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Selain itu, Ahmad Redi mengemukakan bahwa pemerintah bisa tidak melakukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia pasca 2025. “Lalu menugaskan BUMN bekerja sama dengan BUMD untuk melakukan operasi produksi.”

Skema lain, lanjut dia, yang bisa dilakukan yaitu menciutkan wilayah KK PT Vale tidak lebih dari realisasi 25.000 ha (sesuai UU Minerba), sisanya diciutkan untuk diusahakan BUMN dan BUMD. PT Vale Indonesia termasuk perusahaan pemegang KK yang memiliki luas lahan konsesi cukup besar yakni mencapai 118.017 hektar (ha) meliputi Sulawesi Selatan (70.566 ha), Sulawesi Tengah (22.699 har) dan Sulawesi Tenggara (24.752 ha). Hanya saja pemanfaatannya memang baru sedikit sekitar 7.000 ha.

Untuk diketahui, Pada tahun 1990 PT Vale Indonesia telah melepaskan 20% sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi perusahaan terbuka. Dan pemerintah mengakui bahwa saham PT Vale yang terdaftar di BEI meruoakan pemenuhan divestasi kepada peserta sebesar 20%. Kendati demikian, Ahmad Redi menegaskan bahwa saham publik ini ada pula masalah hukum karena di-IPO kan sebelum kewajiban 51% kepada pemerintah.

“Solusinya saham dimiliki Vale Canada Limited (VCL) 44,3% harus ditawarkan didivestasikan kepada Pemerintah Indonesia di luar 11% yang sedang ditawarkan. Dengan demikian, kepemilikan Pemerintah melalui BUMN bisa menjadi 51%. Porsi 20% saham di MIND ID, 11% saham yang akan ditawarkan, dan 20% saham harus ditawarkan lagi ke Pemerintah,” ungkapnya.

“Idealnya, kepemilikan 31% saham ini bisa tanpa mengeluarkan dana apabila ketika 2025, Pemerintah tidak memperpanjang operasi PT Vale,” pungkasnya.

Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, Selasa 13 Juni 2023 dalam kesimpulan rapat menyebutkan diantaranya: pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN, dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai keekonomian negara.

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung akuisisi oleh MIND-ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia tercatat dalam Konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia. (adm)