PEDOMAN.id – Kontrak Karya PT Vale Indonesia (INCO) akan berakhir pada tahun 2025. Sampai saat ini, perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) belum diajukan dengan pertimbangan masih ada waktu 3 tahun sampai berakhirnya masa kontrak.
Anggota DPR RI, Ahmad H. M. Ali mengatakan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-XVII/2020 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang membatalkan pasal perpanjangan otomatis dalam UU Minerba.
“Tentunya ini, KK yang ada di wilayah tersebut itu tidak serta merta diberikan kepada PT Vale Indonesia,” ujar Ali dalam diskusi publik secara virtual, Rabu (11/1).
Menurutnya, dengan akan berakhirnya kontrak perpanjangan PT Vale Indonesia ini akan menjadi momentum yang tepat untuk menata kembali pengelolaan dan distribusi kegiatan industri tambang yang komprehensif.
“Kita tidak mau dengan berakhirnya Kontrak Karya PT Vale Indonesia ini ada pihak yang dirugikan. PT Vale Indonesia harus yang menjadi yang pertama, diprioritaskan untuk kemudian melakukan evaluasi. Demikian juga, kita berharap untuk tidak lagi memberi kesempatan kepada PT Vale Indonesia untuk kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Ali yang juga Wakil Ketua Partai Nasdem, menolak dengan tegas bahwa PT Vale tidak boleh melakukan investasi dengan pihak ketiga di sisa waktu kotrak karya yang akan berakhir.
“Kenapa bukan dengan pemerintah daerah untuk kerjasama?,” tanyanya.
Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Institut Pertambangan dan Industri Strategis (Inpist) Lukman Manulang mengimbau Presiden Joko Widodo membentuk tim independen terkait uji kelayakan perpanjangan kontrak karya (KK) perusahaan tambang. Hal itu seiring dengan bakal berakhirnya KK PT Vale Indonesia di akhir Desember 2025.
“Sehingga perpanjangan (KK) apabila diberikan atau tidak diberikan nantinya itu berdasarkan kajian yang independen dari perhitungan yang bisa dilihat oleh publik,” ujar Lukman.
Seperti diketahui, PT Vale Indonesia sendiri yang sebelumnya INCO telah mendapatkan izin kontrak karya sejak 27 Juni 1968. Izin kontrak karya Vale Indonesia yang akan berakhir pada 28 Desember 2025 tersebut memiliki konsesi seluas 118.017 hektar. Jumlah konsesi tersebut meliputi Sulawesi Selatan 70.566 hektar, Sulawesi Tengah 22.699 hektar, dan Sulawesi Tenggara seluas 24.752 hektar. Sebagai informasi, komposisi pemegang saham Vale Indonesia antara lain Vale Canada Limited 44,3 persen, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd 15,03 persen, dan publik 21,18 persen. (adm)