Program Travel Bubble Indonesia – Singapura Didukung SE Satgas No. 3/2022

PEDOMAN.id – Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.3 Tahun 2022 yang mendukung Program Travel Bubble antara Indonesia dan Singapura. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, SE Satgas tersebut sekaligus menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan yang tetap terkendali di tengah pandemi COVID-19.

Nantinya, sistem bubble akan diterapkan yaitu dengan memisahkan pengunjung yang berisiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum. Baik akibat riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

“Mekanisme ini pun disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (25/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Nantinya implementasi sektor pembukaan pariwisata ini akan terus dievaluasi. Hal ini disesuaiKan hasil monitoring dan perkembangan kasus yang terjadi di sekitar wilayah penerapan travel bubble. Sehingga pemerintah menjamin bahwa pembukaan yang dilakukan akan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.

Disamping itu, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2022.Perpanjangan ini berlaku 25 – 31 Januari 2022.

Disamping itu, Pemerintah telah melakukan asesmen terhadap 3 provinsi penyumbang kasus terbesar nasional yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Adapun hasil asesmen tersebut menyebut seluruh Kota di DKI Jakarta berada pada level 2, seluruh Kabupaten/Kota di Banten berada pada level 2, dan untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat beragam pada level 1 dan 2 dimana.

Khusus untuk Jawa Barat rinciannya mulai dari Level 1 berada di Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis.

Untuk Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut,

(Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional)