News  

Diskresi Karantina Pegawai Pemerintah Dilaksanakan Secara Selektif Dan Terbatas Demi Pelayanan Publik Tetap Berjalan

PEDOMAN.id – Pejabat Pemerintah setingkat eselon 1 keatas mendapatkan diskresi terkait karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi karantina.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menerangkan bahwa pemberian diskresi ini semata-mata untuk layanan publik tetap dijalankan untuk kepentingan masyarakat.

“Meski demikian pemberian diskresi tersebut sangat terbatas dan selektif karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers, Kamis (16/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Karenanya, meski diberikan diskresi, Pemerintah meminta kepada siapapun yang memiliki kewenangan mengajukan deskripsi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab. Mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama dengan masyarakat. Selain itu karantina juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan harian, tes ulang dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Disamping itu, menurut Surat Edaran Satgas No. 25 tahun 2021, bahwa pejabat asing setingkat menteri keatas dan rombongan memang diberikan diskresi untuk tidak melakukan karantina. Namun wajib menjalankan mobilitas di dalam negeri dengan sistem bubble dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

(Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional)