News  

Sesuai Konstitusi, Ketua DPR RI: Pemilu Dilaksanakan Setiap 5 Tahun Sekali dan Masa Jabatan 2 Periode

PEDOMAN.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, konstitusi telah mengatur bahwa waktu Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan masa jabatan Presiden maksimal 2 periode.

“Kita wajib mematuhi itu. Menjaga amanat konstitusi sama dengan memperkuat demokrasi,” ujar Puan melalui unggahan sosial media, Kamis (7/4 /2022).

Puan memastikan bahwa dirinya dan seluruh fraksi di DPR, konsisten untuk melaksanakan Pemilu sesuai jadwal yang telah disepakati. Yaitu, tanggal 14 Februari 2024.

“Saya mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang dengan tegas menghentikan polemik penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden,” tuturnya.

Di tengah kondisi saat ini, kata Puan, yang dibutuhkan rakyat bukanlah ribut-ribut mengenai penundaan pemilu. Yang jauh lebih genting adalah mengupayakan pemulihan ekonomi rakyat.

” Mari kita bersama-sama menyatukan energi bangsa untuk menghadapi tantangan pemulihan ekonomi pada masa transisi Covid-19 ini. Jangan sampai momentum ini lepas karena hal-hal yang kontraproduktif,” pungkasnya. (adm/ndr)