PEDOMAN.id – Seluruh mall dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas protokol kesehatan (Prokes) 3M fasilitas publik. Hal ini sebagai bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Utamanya untuk mencegah terjadinya penularan pada fasilitas publik.
“Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitasnya,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (15/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Adanya peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah selayaknya untuk dipatuhi baik oleh pengelola fasilitas publik, maupun masyarakat yang berkunjung ke fasilitas publik. Dan bagi pelanggar peraturan akan ditindak tegas oleh aparat hukum.
“Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Wiku.
(Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional)













