Menko Perekonomian: Pemerintah Menghormati dan Mematuhi Putusan MK atas UU Cipta Kerja

PEDOMAN.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa setelah mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pertama, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari pada MK, serta akan melaksanakan Nomor UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud.

Kedua, putusan MK telah menyatakan UU ciptaker masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukkannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilaukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” ujar Airlangga melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Ketiga, lanjut dia, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU cipta kerja.

“Dengan demikian Peraturan Perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU ciptaker tetap berlaku,” terangnya.

Selanjutnya, kata Menko, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dengan putusan MK tersebut. (adm/ndr)