Pemerintah Terus Menyesuaikan Dengan Dinamika COVID-19 Terkini

PEDOMAN.id – Pemerintah terus melakukan penyesuaian mengikuti dinamika COVID-19 terkini. Melalui 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 10 dan No. 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk InMendagri No.10 Tahun 2022 tentang perpanjangan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali yang berlaku per hari ini sampai dengan 21 Februari 2002. Sedangkan InMendagri No. 11 Tahun 2022 menyatakan perpanjangan dan evaluasi PPKM di wilayah Sumatera Kalimantan Sulawesi Maluku Papua yang berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022.

“Dimohon untuk seluruh kepala daerah menindaklanjuti arahan ini dengan Perda atau perkada,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (15/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Melalui aturan tersebut, Pemda diminta segera mengatur pembaharuan yang ada, termasuk mengubah kapasitas maksimum, kapasitas operasional di sektor perikantoran dan seni budaya di kabupaten/kota dengan level 3 menjadi 50% dari sebelumnya 25%. Diketahui saat ini daerah Level 3 tercatat sebanyak 65 dari total 128 kabupaten/kota di Jawa – Bali dan 118 dari total 386 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali.

Disamping itu, Satgas mengeluarkan Surat Edaran No. 6 tahun 2022 tentang protokol kesehatan sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20. Rangkaian agenda G20 akan berlasung hingga November 2022 yang tersebar di di 25 kota dengan lebih dari 190 pertemuan serta diikuti lebih dari 20.000 orang delegasi.

“Pada prinsipnya pengaturan sistem bubble akan mengatur aktivitas selama rangkaian kegiatan dengan memisahkan alur aktivitas delegasi dan rombongan VVIP, peserta dan jurnalis, petugas atau panitian even serta tenaga pendukung untuk meminimalisir penularan. Peraturan ini berlaku efektif sejak 14 Februari 2022.

(Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional)