Prof Wiku: Pahami Betul Karantina Dan Isolasi Sebagai Upaya Penting Menekan Laju Penularan Secara Signifikan

PEDOMAN.id – Prosedur karantina dan isolasi menjadi upaya yang dapat dilakukan sesorang dalam mencegah penularan COVID-19 karena memiliki risiko terpapar atau dapat menularkan virus yang terbawa setelah melakukan perjalanan. Kedua upaya ini menjadi bagian dari pengendalian terhadap ancaman eksternal melalui penguatan pintu masuk dan terhadap ancaman internal dengan pengendalian transmisi lokal.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa masyarakat terkadang menganggap kedua hal ini sama. Padahal, ada pengertian yang berbeda untuk sesorang yang dikarantina dan yang harus menjalani isolasi.

“Penjelasan ini dianggap kembali perlu disampaikan agar masyarakat memahami betul pentingnya menjalankan kedua upaya tersebut untuk menekan laju penularan secara signifikan,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (4/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Walaupun diakui bahwa keduanya merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain dengan tujuan saling menjaga. Menjaga untuk tidak memperparah gejala bagi kasus positif maupun meminimalisir keterpaparan kontak erat atau pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan yang ada di sekitar kita.

Untuk lebih jelasnya, secara definitif, karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain, paska terpapar dengan faktor risiko penularan baik berkontak erat maupun hal lainnya yang dapat meningkatkan potensi penularan seperti bepergian jarak jauh.

Pada prinsipnya, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada tidaknya infeksi pada seseorang. Mengingat terdapat jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif.

“Sedangkan isolasi adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi karena telah merasakan gejala COVID-19 atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik/PCR yang dilakukan,” jelasnya.

Saat ini prosedur serta berbagai prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia untuk pelaku perjalanan luar negeri mengacu kepada peraturan terkini melalui Surat Edaran Satgas dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan.

(Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional)