Sekolah Harus Lakukan Langkah-Langkah Mitigasi Apabila Ditemukan Kasus Positif COVID-19

PEDOMAN.id – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta pihak sekolah segera melakukan langkah-langkah mitigasi, apabila ditemukan kasus positif saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berlangsung.

“Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun sekolah yang harus menghentikan sementara PTM yaitu yang memiliki klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

“Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Wiku.

Lalu, apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam.

“Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku,”

Sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.

(Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional)